Senin, 15 Oktober 2012

Sejarah Bursa Berjangka Di Indonesia


  Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah yang berupa komoditi hasil pertanian dan pertambangan, dengan melihat perkembangan dan persaingan bisnis global maka dibutuhkan suatu lembaga yang mengatur perdagangan komoditi maupun produk-produk lainya untuk bisa bersaing di pasar dunia sesuai standart internasional, melihat kenyataan seperti ini maka Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk membuat bursa atau pasar yang bisa memfasilitasi dan memberi pelayanan kepada para anggotanya baik produsen maupun konsumen untuk bisa saling bertransaksi dengan baik dan sesuai kaidah dan standart yang berlaku di bursa internasional.

  Pada tahun 1991 pemerintah mengundang pelaku pasar asosiasi komoditi, dari pertemuan itu hanya 3 asosiasi yang bersedia memperdagangkan komoditinya di bursa yaitu : Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Federasi Asosiasi Minyak Nabati dan Lemak (FAMNI) merupakan gabungan dari AIMMI dan GAPKI. Setelah melalui studi kelayakan dan perancangan undang-undang perdagangan berjangka akhirnya terbitlah UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, kemudian pada tanggal 19 Agustus 1999, AEKI dan FAMMI mengumpulkan 29 perusahaan tidak berafiliasi dari berbagai jenis komoditi (kopi, sawit, instrument keuangan) dan pada tahun 1999 terbentuk PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang merupakan Bursa Berjangka pertama yang mendapatkan ijin dari Bappepti dan pada tanggal 21 November 2000, permohonan ijin usaha Bursa berjangka diserahkan oleh Bappepti, dan pada tanggal 15 Desember 2000 Bursa Berjangka Jakarta diresmikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan kemudian BBJ mulai beroperasi sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar